Sidang Gugatan PLN, Saksi Sebut Pemadaman Tidak Direncanakan


Sidang Gugatan PLN, Saksi Sebut Pemadaman Tidak Direncanakan Iustrasi (ANTARA FOTO/Jojon)

Sidang gugatan pemilik ikan Koi, Petrus Bello terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlanjut hari ini (10/9). Sidang kali ini adalah mendengarkan saksi dari pihak PLN.

PLN awalnya akan menghadirkan tiga saksi yakni dua saksi fakta dan satu ahli. Mereka adalah Benny Marbun MM, Ahli Bambang Anggoro, dan Daniel Tampubollon. Namun karena kurangnya kelengkapan dokumen dari Bambang dan Daniel, saksi fakta yang dapat didengar kesaksiannya pun hanya Benny.

Benny sendiri merupakan pensiunan PLN yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Niaga PLN. Hakim dan penggugat pun setuju untuk mendengarkan kesaksiannya.

Dalam kesaksiannya, Benny menjelaskan proses pemadaman listrik yang direncanakan dan yang tidak direncanakan. Dia menilai padamnya listrik pada 4 Agustus lalu bukan pemadaman yang direncanakan.

"Setahu saya tidak direncanakan, kalau direncanakan biasanya ada pemeliharaan instalasi. Biasanya PLN memberitahu ke konsumen yang terpengaruh," ujarnya di ruang sidang.

"(Jika direncanakan) ada pengumuman sebelum 24 jam dilaksanakan, kalau tidak direncanakan padam begitu saja tanpa pemberitahuan," lanjutnya.

Benny mengaku dirinya juga menjadi salah satu yang terkena padamnya listrik berjam-jam tersebut dari pukul 11.48-18.00 WIB. Pria yang kini menjabat sebagai Plt Komisaris PT Pembangkitan Jawa-Bali itu mengatakan telah mendapatkan kompensasi dari PLN karena listrik padamnya itu.

Sementara itu, Kuasa hukum Petrus, David Tobing, mengatakan pada kesempatan terakhir akan membawa presentasi PLN ke sidang terkait perencanaan pemadaman listrik itu. Hal itu diketahuinya usai pertemuan dengan PLN dan Ombudsman.Dia yang merupakan konsumen prabayar pun mendapatkan kompensasi sebesar 75,2 Kwh.

Benny mengatakan informasi soal dugaan penyebab padamnya listrik oleh pohon didapatnya dari media. Menurutnya itu masuk akal karena sistem di pembangkit memproteksi sehingga aliran listrik terhenti sementara.

"Jadi kalau ada arus pendek dia memutus hubungan, sehingga tidak terjadi kerusakan," tuturnya.

Sidang pun akan dilanjutkan Selasa (17/9) dengan agenda kesempatan terakhir pembuktian keduanya. Setelahnya akan pada kesimpulan di 3 Oktober.

"Dalam hal ini sangat tidak akurat keterangan yang disampaikan saksi fakta yang mengatakan dalam hal ini tiba-tiba mati listriknya sekonyong-konyong tanpa ada rencana pemeliharaan. Padahal dalam presentasinya direksi PLN itu ada jelas perencanaan tersebut. Minggu depan akan kami ajukan presentasi PLN tersebut ke persidangan," tuturnya.

Gugatan Petrus terdaftar dengan nomor 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL. Dalam petitumnya, Petrus ingin pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat (PLN) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara hukum.

Petrus menuntut tergugat membayar Rp9.200.000 lantaran ikan koi nya yang mati karena mati listrik tersebut.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911023816-12-429305/sidang-gugatan-pln-saksi-sebut-pemadaman-tidak-direncanakan
Share:

Polisi Tetap Proses Pelanggaran Lalin Pemotor Lintasi Trotoar


Polisi Tetap Proses Pelanggaran Lalin Pemotor Lintasi Trotoar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Polisi menegaskan tetap memproses kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor berinisial HAT, yang berkendara di atas trotoar dan memukul pejalan kaki.

Sebelumnya, kasus pidana HAT telah dihentikan setelah korban mencabut laporan dan kedua pihak sepakat berdamai. Namun polisi akan tetap memproses kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan HAT. 

"Proses penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas bisa diproses karena itu kan pelanggaran lalu lintas biasa (melintas di trotoar)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).


Dikatakan Nasir, HAT dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya dua bulan penjara atau denda administrasi maksimal Rp500 ribu.

Nasir menuturkan pihaknya telah rutin melakukan penertiban pengendara motor yang melintas di atas trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki. Penertiban dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak tiga bulan lalu di sejumlah titik di wilayah di Jakarta.

"Sudah hampir tiga bulan ini lah bergabung dengan Dishub DKI menertibkan di sana (pengendara motor di trotoar) setiap hari, pagi dan sore di titik-titik (trotoar) yang biasa dilintasi pengendara motor," tuturnya.


Kasus HAT ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @koalisipejalankaki.

Dalam video itu HAT mengendarai motornya di atas trotoar. Dia lalu ditegur pejalan kaki. Namun HAT justru memukulnya saat hendak melanjutkan jalan.

Pelaku kemudian ditangkap polisi, Senin (9/9). HAT juga dipertemukan dengan pelapor, Hinto, di kantor Polres Jakpus. Pelaku meminta maaf kepada korban dan mengaku melintasi trotoar untuk menghindari kemacetan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengungkapkan korban telah mencabut laporan yang dilayangkan terhadap pengendara motor berinisial HAT.

"Iya [laporan sudah dicabut]," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).

Pencabutan laporan oleh korban itu, kata Arie, membuat pihaknya menghentikan proses hukumnya.Diketahui, HAT dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910204435-12-429264/polisi-tetap-proses-pelanggaran-lalin-pemotor-lintasi-trotoar
Share:

Kasus PKP2B, KPK Cegah Melchias Marcus Mekeng ke Luar Negeri


Kasus PKP2B, KPK Cegah Melchias Marcus Mekeng ke Luar Negeri Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Selasa 10 September 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kendati sudah menjadi tersangka, Samin Tan belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah KPK."Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (10/9).


Samin Tan yang merupakan bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal juga telah diperpanjang masa cegahnya ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak Kamis (5/9).

Lebih lanjut, Febri menuturkan bahwa pihaknya akan menggali keterangan Mekeng pada Rabu (11/9). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.


Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910200003-12-429248/kasus-pkp2b-kpk-cegah-melchias-marcus-mekeng-ke-luar-negeri
.
Share:

KPK Sita Dokumen dan Data Terkait Suap Eks Dirut Petral


KPK Sita Dokumen dan Data Terkait Suap Eks Dirut Petral Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif . (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima tempat terkait perkara dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES). Dalam penggeledahan pada 5-6 September di wilayah Jakarta Pusat dan Selatan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan data terkait perkara dugaan suap yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.

"KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Laode mengatakan, Bambang diduga menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta melalui rekening perusahaan yang didirikannya yaitu SIAM Group Holding Ltd. Perusahaan itu berada di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Penerimaan uang didasari karena Bambang selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.


"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan, maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," imbuh Laode.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka berbekal penyelidikan yang telah dilakukan KPK sejak Juni 2014 lalu.

Kasus ini bermula ketika tahun 2008 Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Laode menjelaskan, Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.

Ketika menjabat sebagai VP Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," pungkas Laode.

Menindaklanjuti arahan Presiden yang meminta PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM pada tahun 2012, maka PES mengacu kepada pedoman yang menyebut penetapan penjual dan pembeli yang hendak diundang untuk ikut dalam competitive building atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: National Oil Company (NOC), Refiner/ Producer, dan Potential Seller/ Buyer.

Perusahaan yang menjadi rekanan PES seharusnya masuk ke dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), namun kenyataannya tidak begitu. Bambang bersama pejabat PES lainnya menentukan rekanan tender, satu di antaranya ialah NOC dan pada akhirnya menjadi pihak yang mengirim kargo untuk PES adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/Pertamina," kata Laode.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910180922-12-429202/kpk-sita-dokumen-dan-data-terkait-suap-eks-dirut-petral
.
Share:

Tokoh Lintas Agama: Umat Harus Tolak Revisi UU KPK




Tokoh Lintas Agama: Umat Harus Tolak Revisi UU KPK Lembaga keumatan lintas agama menolak pelemahan terhadap KPK. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Lembaga keumatan lintas agama menyebut pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung sangat sistematis. Hal itu dilihat dari nama calon pimpinan KPK 2019-2023 yang terbukti bermasalah hingga Revisi Undang-undang KPK (UU KPK) yang mulai menggaung sejak 2010.

Mereka memandang Revisi Undang-undang KPK yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini terkesan dipaksakan. Sebab, RUU tersebut tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Apalagi, revisi UU KPK sempat ditunda oleh Presiden Jokowi di awal tahun 2016.

"Menyerukan pada umat bahwa Revisi UU KPK ini harus ditolak, harus digaungkan," kata Ubaidillah dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam)  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).


"Bahwa kita semua tahu, kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK dan menolak revisi UU KPK yang melemahkan KPK," tambah Peter Lesmana dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Sejumlah poin yang mereka soroti dalam draf RUU KPK di antaranya seperti pembatasan penyelidik dan penyidik yang hanya dari Polri, Kejaksaan, dan PPNS; pembentukan dewan pengawas (Dewas); dan penghentian penyidikan terhadap kasus yang tidak selesai dalam kurun waktu satu tahun.

Teruntuk dewas, mereka mengaku keberatan karena itu merupakan lembaga nonstruktural dengan peran yang sangat menentukan.

Ada pun tugas dan wewenang dewas sebagaimana termuat dalam Pasal 37B draf RUU KPK seperti memberi izin atau tidak untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK; dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

Kemudian melakukan evaluasi kinerja Pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun; serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang KPK.

Mereka lantas mendesak Presiden Jokowi agar tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sebagai tindak lanjut pembentukan RUU KPK sehingga pembahasan berhenti. Sementara untuk DPR, mereka meminta untuk berhenti melakukan tindakan yang mendukung pelemahan pemberantasan korupsi, termasuk KPK di dalamnya.

"Masyarakat untuk menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi," tandas mereka.

Forum kelembagaan lintas agama ini terdiri dari Lakpesdam NU, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Paritas Institut, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).
Share:

Polisi Bangkalan Tewas di Belakang Markas, Diduga Bunuh Diri


Polisi Bangkalan Tewas di Belakang Markas, Diduga Bunuh Diri Ilustrasi. (Istockphoto/Sestovic)

Seorang polisi berpangkat Brigadir, Dewa Gede Alit Wirayuda (31), ditemukan tewas tergeletak di halaman belakang Markas Kepolisian Sektor Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jatim.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan berdasarkan hasil autopsi, Brigadir Dewa Gede tewas diduga bunuh diri.

"Sementara ini, ia tewas kuat dugaan akibat bunuh diri," kata Iptu Suyitno kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).


Selain itu, dari hasil pemeriksaan, lokasi perkara ditemukan satu selongsong peluru.

Suyitno mengungkapkan Brigadir Dewa ditemukan tewas dengan posisi tangan kanan memegang senjata api jenis revolver berisi empat butir peluru, Kamis (5/9) malam. Di kening kepalanya, peluru panas menembus kening kanan ke kening kiri.

Menurut Suyitno, usai peristiwa pihaknya langsung melakukan pengecekan surat kepemilikan senjata api. Hal itu dilakukan untuk mengetahui masa berlaku apakah surat-surat kepemilikan senpi masih aktif atau tidak. Namun polisi tidak menjelaskan legalitas senpi secara detail. 

"Hanya dilakukan pengecekan kelengkapan surat. Suratnya itu masih aktif atau tidak, terus apakah ada rekomendasinya," katanya.

Selain itu, sambung Suyitno, sebelum kematiannya Dewa Gede pernah memberikan pesan kepada istrinya soal tempat pemakaman.

"Brigadir Dewa Gede itu rupanya sempat berwasiat sebelum meninggal dunia kepada istrinya, meminta agar dimakamkan di Bangli, Bali bila sudah tutup usia," ujarnya.

Sementara itu dikutip dari pemberitaan lokal di Bali, disebutkan bahwa jasad Brigadir Dewa telah dikremasikan keluarganya di Bali pada Minggu (7/9).


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910125356-12-429058/polisi-bangkalan-tewas-di-belakang-markas-diduga-bunuh-diri
Share:

Komisi III Mulai Tes Wawancara Capim KPK Hari Ini


Komisi III Mulai Tes Wawancara Capim KPK Hari Ini Ilustrasi seleksi capim KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Komisi III DPR akan memulai proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 melalui uji wawancara pada Rabu (11/9).

Uji kelayakan para Capim KPK itu berlangsung selama dua hari. Para Capim KPK ini akan dibagi dalam dua kelompok tes wawancara berdasarkan waktunya, yakni hari ini dan esok.


"Ya tidak tertutup kemungkinan, bahkan itu bisa jadi termasuk pertanyaan yg akan cukup banyak mendominasi, kalaupun tidak demikian," kata dia.Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan pihaknya tengah mencari Capim KPK yang memenuhi tiga parameter utama penilaian. Yakni, aspek integritas, kompetensi, dan aspek kepemimpinan.Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, tes wawancara itu akan dimulai Pukul 10.00 WIB. Ada lima Capim KPK yang diagendakan melakukan uji wawancara pada hari ini.

Mereka adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara. Proses tes wawancara itu diperkirakan akan berakhir pada pukul 18.30 WIB.

Sementara lima Capim KPK lainnya seperti Alexander Marwata, Johanis Tanak, Lutfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri, dan Roby Arya sudah dijadwalkan mengikuti tes wawancara esok hari di Komisi III.


"Nah ini kan juga kita harus mengerti gitu kira-kira wawasan, stylenya segala macam harus kita gali lah nanti di dalam fit n proper test," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Jakarta kemarin.

Di luar itu, Arsul turut menyinggung Komisi III tak menutup kemungkinan akan menanyakan sikap para Capim terkait rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah bergulir di DPR.


Sebelumnya, DPR telah menerima 10 nama capim KPK dari Jokowi. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan 10 nama capim KPK itu diterima pihaknya pada Rabu (4/9) lalu.

Usai uji kelayakan, DPR akan memilih lima dari 10 Capim KPK untuk diangkat sebagai Pimpinan KPK definitif periode 2019-2023. Selanjutnya, Jokowi akan melantik lima pimpinan baru KPK itu di Istana Negara seusai mekanisme yang berlaku.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911062643-12-429324/komisi-iii-mulai-tes-wawancara-capim-kpk-hari-ini
Share:

Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Suap Jabatan Kemenag

Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana Suap Jabatan Kemenag Mantan Ketum PPP Romahurmuziy terjerat kasus jual beli jabatan Kemenag di Kanwil Jatim. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi akan menjalankan sidang perdana terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Rabu (11/9).

Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan membacakan materi dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Dakwaan akan dibacakan," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9).

Maqdir mengatakan persidangan perdana kliennya itu rencananya akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.


Dalam kasus ini, Romi ditetapkan tetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq dan Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kasus ini, Romi pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan praperadilan Romi kala itu ditolak pengadilan pada Mei lalu sehingga penyidikan pun terus berjalan di KPK.

Sementara itu penyuap Romi, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Haris pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai, Muafaq terbukti menyuap Romi berupa uang sebesar Rp91,4 juta. Hakim menyebut uang itu digunakan sebagai imbal jasa atas pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara itu, hakim menilai Haris terbukti menyuap Romi berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911070501-12-429328/romahurmuziy-jalani-sidang-perdana-suap-jabatan-kemenag
.
Share:

Belum Terima Panggilan Polisi, Sri Bintang Pilih Gelar Aksi


Belum Terima Panggilan Polisi, Sri Bintang Pilih Gelar Aksi Sri Bintang Pamungkas (berdiri) terjerat kasus yang dilaporkan Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas selaku terlapor dalam laporan yang dibuat Perhimpunan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terkait Presiden terpilih RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu diketahui berkaitan dengan pernyataan Sri Bintang yang mengajak menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

"Kita tunggu apakah yang bersangkutan akan datang atau tidak, jika yang bersangkutan tidak datang, maka penyidik akan menjadwalkan ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).

Sebelumnya, PITI melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya terkait ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.Dihubungi terpisah, Sri Bintang menyatakan tak akan hadir memenuhi dalam pemeriksaan. Alasannya, ia mengklaim hingga hari ini tidak menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.

"Tidak pernah menerima surat panggilan, artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu," tutur Sri Bintang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/9).

Sri Bintang mengungkapkan hari ini dirinya telah memiliki agenda yakni aksi yang digelar oleh Front Revolusi Indonesia (FRI). Aksi itu bakal dilakukan di depan gerbang Gedung DPR/MPR hari ini.

"Aku datang (ke gedung DPR/MPR), aku akan datang," ujarnya.


"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-[Ma'ruf Amin] pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Molda Metro Jaya, Rabu (4/9).

Menurut Ipong, pernyataan Sri Bintang itu pertama kali ia ketahui dari video di YouTube pada 31 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.

Sementara itu, Sri Bintang menganggap sepele tudingan yang dilontarkan PITI. Ia menyatakan terdapat target lebih besar dari pada sekadar menggagalkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf.

"(Pelaporan) itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD '45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita," kata Sri Bintang saat ditemui di Jalan Guntur 49, Jakarta, Jum'at (6/9).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911082702-12-429342/belum-terima-panggilan-polisi-sri-bintang-pilih-gelar-aksi
.
Share:

Recent Posts