Polisi Tetap Proses Pelanggaran Lalin Pemotor Lintasi Trotoar


Polisi Tetap Proses Pelanggaran Lalin Pemotor Lintasi Trotoar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Polisi menegaskan tetap memproses kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor berinisial HAT, yang berkendara di atas trotoar dan memukul pejalan kaki.

Sebelumnya, kasus pidana HAT telah dihentikan setelah korban mencabut laporan dan kedua pihak sepakat berdamai. Namun polisi akan tetap memproses kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan HAT. 

"Proses penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas bisa diproses karena itu kan pelanggaran lalu lintas biasa (melintas di trotoar)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).


Dikatakan Nasir, HAT dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya dua bulan penjara atau denda administrasi maksimal Rp500 ribu.

Nasir menuturkan pihaknya telah rutin melakukan penertiban pengendara motor yang melintas di atas trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki. Penertiban dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak tiga bulan lalu di sejumlah titik di wilayah di Jakarta.

"Sudah hampir tiga bulan ini lah bergabung dengan Dishub DKI menertibkan di sana (pengendara motor di trotoar) setiap hari, pagi dan sore di titik-titik (trotoar) yang biasa dilintasi pengendara motor," tuturnya.


Kasus HAT ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @koalisipejalankaki.

Dalam video itu HAT mengendarai motornya di atas trotoar. Dia lalu ditegur pejalan kaki. Namun HAT justru memukulnya saat hendak melanjutkan jalan.

Pelaku kemudian ditangkap polisi, Senin (9/9). HAT juga dipertemukan dengan pelapor, Hinto, di kantor Polres Jakpus. Pelaku meminta maaf kepada korban dan mengaku melintasi trotoar untuk menghindari kemacetan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengungkapkan korban telah mencabut laporan yang dilayangkan terhadap pengendara motor berinisial HAT.

"Iya [laporan sudah dicabut]," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).

Pencabutan laporan oleh korban itu, kata Arie, membuat pihaknya menghentikan proses hukumnya.Diketahui, HAT dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910204435-12-429264/polisi-tetap-proses-pelanggaran-lalin-pemotor-lintasi-trotoar
Share:

Recent Posts