Kontrak Politik DPR untuk Capim KPK Menuai Kritik

Kontrak Politik DPR untuk Capim KPK Menuai Kritik Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengkritik rencana DPR meminta capim KPK meneken kontrak politik bermaterai. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKLaode M. Syarif mengkritik rencana Komisi Hukum DPR yang bakal meminta calon pimpinan KPK meneken kontrak politik bermaterai. Menurut Laode, tak etis mengikat penegak hukum dengan kontrak politik.

"Pertama kita tidak mewakili konstituen politik tertentu. KPK adalah lembaga penegak hukum yang tugasnya menegakkan hukum, dia enggak boleh terikat pada komitmen politik tertentu," kata Laode saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/9).

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kontrak politik ini berbentuk surat pernyataan berisi jawaban capim KPK saat mengikut uji kelaikan dan kepatutan.
Dengan kontrak politik, Laode mencurigai nantinya pimpinan KPK selanjutnya lebih loyal terhadap komitmen politik daripada komitmen penegakan hukum yang menjadi tugas dan fungsi KPK.

"Jadi, menurut saya kalau DPR menetapkan komitmen politik untuk tanda tangan di atas materai kepada setiap capim KPK, jangan-jangan dia akan loyal pada komitmen politiknya, bukan dia loyal pada penegakan hukum yang menjadi tujuan utama dari aparat penegak hukum untuk bekerja," ujarnya.

Laode tak habis pikir dengan rencana Komisi III soal kontrak politik tersebut. Atas dasar itulah dirinya mengaku bersyukur karena tidak lolos dalam seleksi capim KPK periode 2019-2023.

"Terus terang saya bersyukur enggak lulus, kalau harus disodorin komitmen politik seperti itu, aduh," kata Laode.


Menurut dia, kontrak politik bertujuan untuk memastikan konsistensi para capim KPK dalam menyikapi suatu isu sebelum dan sesudah terpilih.

"Kali ini untuk fit and proper test capim KPK surat pernyataannya tidak standar. Tetapi yang standar plus nanti ditambah hal-hal yang merupakan komitmen," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9).

Arsul mengatakan Komisi III juga tak mau pernyataan yang dikeluarkan capim KPK saat mengikuti uji kelaikan dan kepatutan berbeda setelah terpilih hanya karena tekanan publik atau takut kehilangan popularitas.

Dia mengambil contoh sikap terhadap revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Arsul berharap para capim KPK dapat dengan jujur menyatakan sikapnya saat uji tersebut berlangsung.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910173836-12-429196/kontrak-politik-dpr-untuk-capim-kpk-menuai-kritik
Share:

Recent Posts