Sidang Gugatan PLN, Saksi Sebut Pemadaman Tidak Direncanakan


Sidang Gugatan PLN, Saksi Sebut Pemadaman Tidak Direncanakan Iustrasi (ANTARA FOTO/Jojon)

Sidang gugatan pemilik ikan Koi, Petrus Bello terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlanjut hari ini (10/9). Sidang kali ini adalah mendengarkan saksi dari pihak PLN.

PLN awalnya akan menghadirkan tiga saksi yakni dua saksi fakta dan satu ahli. Mereka adalah Benny Marbun MM, Ahli Bambang Anggoro, dan Daniel Tampubollon. Namun karena kurangnya kelengkapan dokumen dari Bambang dan Daniel, saksi fakta yang dapat didengar kesaksiannya pun hanya Benny.

Benny sendiri merupakan pensiunan PLN yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Niaga PLN. Hakim dan penggugat pun setuju untuk mendengarkan kesaksiannya.

Dalam kesaksiannya, Benny menjelaskan proses pemadaman listrik yang direncanakan dan yang tidak direncanakan. Dia menilai padamnya listrik pada 4 Agustus lalu bukan pemadaman yang direncanakan.

"Setahu saya tidak direncanakan, kalau direncanakan biasanya ada pemeliharaan instalasi. Biasanya PLN memberitahu ke konsumen yang terpengaruh," ujarnya di ruang sidang.

"(Jika direncanakan) ada pengumuman sebelum 24 jam dilaksanakan, kalau tidak direncanakan padam begitu saja tanpa pemberitahuan," lanjutnya.

Benny mengaku dirinya juga menjadi salah satu yang terkena padamnya listrik berjam-jam tersebut dari pukul 11.48-18.00 WIB. Pria yang kini menjabat sebagai Plt Komisaris PT Pembangkitan Jawa-Bali itu mengatakan telah mendapatkan kompensasi dari PLN karena listrik padamnya itu.

Sementara itu, Kuasa hukum Petrus, David Tobing, mengatakan pada kesempatan terakhir akan membawa presentasi PLN ke sidang terkait perencanaan pemadaman listrik itu. Hal itu diketahuinya usai pertemuan dengan PLN dan Ombudsman.Dia yang merupakan konsumen prabayar pun mendapatkan kompensasi sebesar 75,2 Kwh.

Benny mengatakan informasi soal dugaan penyebab padamnya listrik oleh pohon didapatnya dari media. Menurutnya itu masuk akal karena sistem di pembangkit memproteksi sehingga aliran listrik terhenti sementara.

"Jadi kalau ada arus pendek dia memutus hubungan, sehingga tidak terjadi kerusakan," tuturnya.

Sidang pun akan dilanjutkan Selasa (17/9) dengan agenda kesempatan terakhir pembuktian keduanya. Setelahnya akan pada kesimpulan di 3 Oktober.

"Dalam hal ini sangat tidak akurat keterangan yang disampaikan saksi fakta yang mengatakan dalam hal ini tiba-tiba mati listriknya sekonyong-konyong tanpa ada rencana pemeliharaan. Padahal dalam presentasinya direksi PLN itu ada jelas perencanaan tersebut. Minggu depan akan kami ajukan presentasi PLN tersebut ke persidangan," tuturnya.

Gugatan Petrus terdaftar dengan nomor 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL. Dalam petitumnya, Petrus ingin pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat (PLN) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara hukum.

Petrus menuntut tergugat membayar Rp9.200.000 lantaran ikan koi nya yang mati karena mati listrik tersebut.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911023816-12-429305/sidang-gugatan-pln-saksi-sebut-pemadaman-tidak-direncanakan
Share:

Recent Posts